Narji Artis Narkoba
Kabar artis namanya disebut dalam kasus narkoba narji beri klarifikasi andhika pratama kaget.
Narji artis narkoba. Bahkan kabarnya narji. Ga nyangka pak lama tak ada kabarnya narji muncul dengan kabar tak terduga. Lama tak muncul di layar kaca postingan narji cagur soal narkoba bahkan mendapat respon dari artis andhika pratama. Hal tersebut lantaran namanya dikaitkan dengan penangkapan bandar narkoba internasional.
Narji mengatakan pria bernama narji yang tertangkap dalam kasus narkoba bukanlah dirinya. Unggahan narji itu tentu saja menjadi sorotan para netizen. Tribunlampungcoid narji cagur buka suara setelah namanya disebut menjadi gembong narkoba internasional. Narji cagur memberi penjelasan soal narkoba yang membawa bawa namanya.
Diketahui sosok narji sudah cukup lama tak muncul di layar kaca. Ternyata hal itu merupakan kemiripan namanya. Namun meski begitu narji cagur menceritakan teman temannya. Unggahan narji cagur langsung dikomentari rekan artis.
Dia terancam hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara. Suarajakartaid narji ditangkap karena jual narkoba. Di laman instagramnya artis kelahiran kabupaten brebes 10 agustus 1977 itu mengunggah sebuah potongan berita. Namanya masuk dalam kasus jaringan narkoba internasional narji protes tapi ditertawai rekan artis ya dalam postingannya itu narji cagur spontan melayangkan protes terhadap sebuah judul pemberitaan mengenai jaringan narkoba internasional.
Tribunlampungcoid narji cagur buka suara setelah namanya terseret dalam berita soal penangkapan narkoba. Kali ini nama narji tiba tiba muncul di pemberitaan online karena menjadi gembong narkoba internasional. Hal ini disampaikannya di akun instagramnya. Narji diduga terlibat dalam perdagangan narkoba internasional.
Banyak yang mengira jika komedian narji lah yang dimaksud dalam artikel tersebut. Pemberitaan soal artis yang terjerat narkoba selalu menjadi sorotan. Atas perbuatanya narji dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35btahun 2009 tentang narkotika.